Gugat Astra Otoparts Rp 100 M, Sukiyat Diminta Lengkapi Legal Standing


Jakarta, MI - Gugatan H Sukiyat terhadap PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk., dan dua anak usahanya terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Astra Otoparts serta dua anak usahanya yakni PT Velasto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat I) digugat H Sukiyat Rp 100 miliar.
Adapun sidang gugatan ini telah berjalan dengan jadwal pada Senin 10 Maret 2025 (Mediasi Para Pihak), namun ditunda (panggil para tergugat). Senin 24 Maret 2025 (Panggil Para Tergugat). Senin 21 April 2025 (Penunjukan Mediator).
Selanjutnya pada Senin 28 April 2025 mendatang, pihak H Sukiyat diminta melengkapi legal standing. "Melangkapi legal stending Penggugat," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilihat Monitorindonesia.com, Jumat (25/4/2025).
Penting diketahui bahwa gugatan itu, merupakan tuntutan atas dugaan wanprestasi dalam proyek Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang kini terhenti.
Pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia ini merupakan penggagas AMMDes, kendaraan inovatif untuk petani yang sempat menjadi harapan besar melalui kolaborasi dengan Astra Otoparts. Kerjasama tersebut melahirkan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai produsen dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai distributor.
Akar perselisihan bermula pada 2018, ketika Sukiyat melepas sahamnya dalam kerja sama itu. Dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten, yang dihadiri oleh Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas, dan President Director PT Astra Otoparts Tbk, Hamdhani Dzulkarnaen Salim, Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi senilai Rp100 miliar.
"Yang saya terima jauh dari janji itu," kata Sukiyat.
Sukiat menatakan telah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak Astra.
Meski nilai tuntutan tersebut terbilang kecil, dibandingkan laba Astra Otoparts yang mencapai Rp2,03 triliun pada 2024, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pengusaha difabel yang menantang korporasi besar.
Adapun kasus ini mengingatkan pada proyek Mobil Esemka, yang pernah dikaitkan dengan nama Sukiyat dan berakhir tanpa kejelasan. Bagi Sukiyat, gugatannya bukan sekadar perkara uang. "Ini tentang penghargaan pada inovasi lokal," tandasnya.
Publik kini menanti putusan pengadilan, yang bisa menjadi cermin bagi pola kemitraan antara korporasi besar, dengan pelaku usaha kecil di Indonesia.
Topik:
Sukiyat Esemka Astra OtopartsBerita Sebelumnya
Roy Suryo Cs akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Selanjutnya
Moge Ridwan Kamil Dipastikan Berkaitan dengan Korupsi Bank BJB
Berita Terkait

Sukiyat Serukan Kemandirian Difabel dan Kritik Dinas Sosial Klaten
24 September 2025 18:42 WIB

Sukiyat Minta Petinggi Astra Hadir Sidang Mediasi soal Gugatan Wanprestasi di PN Jakut
9 Mei 2025 17:10 WIB

Tuntutan Ganti Rugi Rp633 Miliar: Skandal Wanprestasi Astra Otoparts Mengguncang BEI dan DPR
1 Mei 2025 16:33 WIB

Lewat Aduannya, Sukiyat Minta BEI Larang Sementara Astra Otoparts Jual Saham
1 Mei 2025 16:25 WIB