Komisaris PT Petro Naga Jaya Roni Fauzan Diperiksa KPK soal Korupsi Rita Widyasari


Jakarta, MI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Roni Fauzan selaku Komisaris PT Petro Naga Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Selasa (29/4/2025).
Selain dia, KPK juga memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor; Umi Sholekhah selaku Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah; Andriayu Paramban selaku Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya; Bambang Sambio selaku pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga; Sulasno selaku Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim yang juga Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga; Achmad Husry selaku Komisaris Utama PT Bara Kumala Group; dan Ahmad Bun Yamin selaku Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama.
Rencananya 9 saksi itu alan diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Diketahui bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Dalam perkara gratifikasi dan TPPU, tim penyidik telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Kemudian dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.
KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.
Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.
Topik:
KPK