KPK Periksa Eks VP Keuangan PT ASDP Susilo Prasojo soal Korupsi Rp 893 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2021, Susilo Prasojo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, Senin (5/5/2025).
"Saksi hadir, dan didalami terkait dengan keuangan PT ASDP tahun 2021," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp893 miliar.
Topik:
KPK ASDP