Kejagung Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi Pejabat di Kasus Pagar Laut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2025 05:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang. 

Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum. "Ada indikasi suap atau gratifikasi, itu menyangkut uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).

Kejagung menilai bahwa perkara ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Perbedaan pandangan muncul antara Kejagung dan Bareskrim Polri yang tetap menganggap kasus ini sebagai pidana umum, setelah meminta keterangan dari BPK dan belum menemukan kerugian negara.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55-56 KUHP. Namun, Kejagung mendesak kasus ini diproses sebagai tipikor karena ada motif finansial di balik pemalsuan.

Penggeledahan!

Kejagung dikabarkan menggeledah Kantor BPN Kabupaten Tangerang terkait dengan kasus dugaan korupsi pagar laut.

"Dalam perkara pagar laut Kohod, Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat di BPN Kabupaten Tangerang," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (7/5/2025).

Tak hanya itu, Kejagung juga dikabarkan menggeledah Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS dan lokasi lainnya. "Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS, Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," jelas sumber itu.

Pidsus Kejagung, tambah sumber itu, akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tdk dipenuhi/diabaikan.

Monitorindonesia.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, sampai tenggat artikel ini ditayangkan, Harli belum merespons. (an)

Topik:

Kejagung Pagar Laut Korupsi Pagar Laut