KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Mei 2025 22:21 WIB
CEO Telkomsigma (tengah) didampingi VP Corp Secretary Telkomsigma Heri Purnomo (kiri) dan Head of PR & MarComm Telkomsigma Dewi Maharani tengah berbincang tentang kinerja perseroan di 2016, di Jakarta (Foto: Ist)
CEO Telkomsigma (tengah) didampingi VP Corp Secretary Telkomsigma Heri Purnomo (kiri) dan Head of PR & MarComm Telkomsigma Dewi Maharani tengah berbincang tentang kinerja perseroan di 2016, di Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Purnomo, VP Corporate Secretary di perusahaan yang sama pada periode 2012–2018 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group, Jumat (2/5/2025).

KPK juga memeriksa, Taufik Hidayat, VP Business Data Centre & Cloud di PT Sigma Cipta Caraka pada periode 2016–2017.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," katanya.

Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang, Banten.

Pada Senin, 27 Mei 2024 lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. 

Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. 

Tim penyidik KPK untuk kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Topik:

KPK Telkom Telkomsigma