Bantu Zarof Ricar Akses Berkas Perkara Orderan, Pakar Hukum Unbor Minta Jaksa Seret Hakim Agung Sultoni ke Pengadilan


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, mendesak Jaksa agar menyeret Hakim Agung Sultoni Mohdally ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebab dia diduga membantu akses mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam mengurus perkara. Salah satunya kasus industri gula.
"Jika konsultasi dalam perkara yang menjerat Zarof Ricar tentu Hakim Agung Sultoni harus diperiksa apakah yan bersangkutan memberi petunjuk untuk penyelesaian kasus industri gula itu," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/5/2025).
Petunjuknya, kata dia, sejauh apa, apakah yang bersangkutan memberi referensi kepada kawan-kawan dekat sesama rekan sejawat yang dapat membantu.
"Ataukah yang bersangkutan juga menerima biaya konsultasi terkait proses peradilan yang sesat itu?" lanjut Hudi yang baru saja menyandang gelar doktor hukum.
Karena itu menurut dia, itu lebih baik ikut diperiksa. Jika menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus itu, maka harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Memberi konsultasi artinya dia ikut membantu," katanya.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan, jika memang benar demikian, maka sudah saatnya pihak Pengadilan menghadirkan Sultoni di meja hijau.
Dan bahkan kalau tebukti, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka sebab sama-sama berbuat kejahatan.
"Hakim Agung (Sultoni Mohdally) yang diajak konsultasi juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memberi masukan kepada penjahatnya. Artinya sama-sama berbuat kejahatan," katanya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (9/5/2025) pagi.
Abdul Fickar juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar membuka lagi kasus industri gula yang dimaksud itu. Pun pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sultoni dapat dilakukan agar membuat terang kasus itu. Namun sebelum itu, MA juga harus turun tangan.
"Ya Kejagung harus memeriksanya dong, tapi sebelum itu mestinya Majelis Kode Etik MA juga memeriksa Sultoni. Jadi selain etikanya, kriminalnya juga diproses," tegasnya.
Soal pasal yang bisa dijeratkan kepada hakim itu, menurut Abdul Fickar, semua tergantung pada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara. (An)
Topik:
Zarof Ricar MA Hakim Agung SultoniBerita Sebelumnya
Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB