Kejaksaan Jebloskan Anggota DPRD Kaltim Fraksi NasDem ke Tahanan, Tersangka Korupsi Telkom Rp 431 M


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjebloskan Anggota DPRD Kaltim inisial KMR tersangka korupsi kredit fiktif PT Telkom Indonesia (Telkom) senilai Rp431 miliar ke sel tahanan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
KMR baru saja terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan. Penetapan tersangka terhadap KMR ini berdasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membenarkan,bahwa Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus itu. “Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” katanya, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa KMR yang disebut pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.
Terkait kasus ini, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan. Dia bilang, Partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Soal informasi bahwa KMR merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum dan apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.
Fatimah enggan berkomentat lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya. “Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” tandasnya.
Adapun kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni:
1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
7 PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8 PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870.
Kemudian, berikut daftar 9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yakni:
1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
(ap)
Topik:
Korpupsi Telkom Kejati DKI Jakarta DPRD Kaltim NasdemBerita Selanjutnya
Anak Buah Surya Paloh Tersangka Korupsi Telkom Rp 431 Miliar
Berita Terkait

Evaluasi TAP MPR 1/2003, Taufik Basari Tekankan Pentingnya Etika Berbangsa
17 September 2025 18:52 WIB

Taufik Basari Minta Evaluasi TAP MPR 1/2003, Ingatkan Semangat Reformasi 1998
17 September 2025 14:59 WIB

Didesak Periksa Politikus NasDem Amelia Anggraini soal Korupsi PMT, KPK: Kita Tunggu Prosesnya!
17 September 2025 13:57 WIB

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB