DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum Korupsi Telkom Rp 431 Miliar Diusut Kejati DKI Jakarta


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menghormati proses hukum kasus korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia atau Telkom (Persero) Tbk. yang saat ini diusut Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Sebab salah tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 431 miliar itu adalah diduga Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Balikpapan.
“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi. Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan, sampai inkracht. Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, Selasa (13/5/2025).
Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
Meskipun nama Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka, namun proses etik di DPRD Kaltim akan menunggu putusan tetap dari pengadilan. “Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” pungkasnya.
Adapun Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.
8 tersangka lainnya adalah AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020); HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017); AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018); NH – Direktur Utama PT ATA Energi; DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta; AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Kamarudin diduga sebagai pengendali dua perusahaan yang menjadi rekanan proyek tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan pekerjaan Smart Supply Chain Managemen senilai Rp13,2 miliar, dari dugaan korupsi R431 miliar yang sedang dalam tahapan penyidikan Kejati DK Jakarta.
Di lain sisi kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha Telkom. Penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar); PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar); PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar).
Lalu, PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar); PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar); PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar).
Selanjutnya, PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar); PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar); dan PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Dengan demikian, total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870. (ap)
Topik:
DPRD Kaltim Korupsi Telkom Kejati DKI JakartaBerita Terkait

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB

Tak Berfungsi! Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI dan Kejari Jakarta Diduga Sarat KKN
4 Agustus 2025 01:35 WIB