KPK Periksa Lagi Eks Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN 2016-2019, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (14/5/2025). Dia sempat diperiksa pada Jum'at (27/9/2024) lalu.
Tak sendiri, dia dipanggil bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa. Dia dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Marie Siti Mariana selaku Advisor Legal Compliance PT PGN (Persero) Tbk dan Desima A Siahaan, Direktur SDM dan Umum PT PGN tahun 2017-2020 juga sebagai saksi yang turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat (11/4/2025). Yakni mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," pungkasnya.
Topik:
KPK PGN Korupsi PGN