Dirut ASDP Heru Widodo Diperiksa KPK Terkait Korupsi yang Rugikan Negara Rp 893 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Mei 2025 15:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/5/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pasca-akuisisi. 

"Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca akuisisi," ujar Budi, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Tak hanya Heru, Budi mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa Alwi Yusuf selaku Ketua Tim Akuisisi sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menambahkan, penyidik mendalami pemeriksaan lanjutan akuisisi. 

Selain itu, KPK juga memeriksa Shelvy Arifin selaku Corsec ASDP untuk mendalami kesepakatan Direksi dan Komisaris PT ASDP terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

"Saksi didalami terkait kesepakatan Direksi dan Komisaris atas KSU dan Akuisisi PT JN yang dilakukan ASDP," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK menyampaikan, kerugian keuangan negara akibat korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 mencapai Rp 893 miliar. 

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," tutur Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group. 

KPK telah menahan tiga orang tersangka, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Sementara itu, Adjie belum dilakukan penahanan. 

Menurut KPK, kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014. Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun kemudian, Ira resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Setelah itu, Adjie kembali mengajukan proposal kerja sama dan akuisisi perusahaan. Tawaran tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

Namun, proses akuisisi perusahaan tersebut diduga disamarkan, salah satunya dokumen penilaian pemeriksaan kapal. 

"Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP," pungkasnya.

Topik:

kpk kasus-korupsi dirut-asdp-indonesia-ferry heru-widodo