Kejagung Periksa Karyawan PT Persada Palembang Raya dan Departemen Logistik PT Hino Motors soal Suap PN Jakpus


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"BN selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; PNM selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; dan KHR selaku Departemen Logistik PT Hino Motors," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
BPK Temukan Pinjaman di UGM Belasan Miliar Rupiah
Berita Terkait

Eks Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai WNA India "Licin" di Kasus Tambang Kaltim
1 jam yang lalu

Kejagung Himbau Musim Mas dan Permata Hijau Group Segera Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 T di Kasus CPO
4 jam yang lalu