Kejagung Periksa Karyawan PT Persada Palembang Raya dan Departemen Logistik PT Hino Motors soal Suap PN Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Mei 2025 09:15 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

"BN selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; PNM selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya; dan KHR selaku Departemen Logistik PT Hino Motors," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Topik:

Kejagung