TNI AL Gagalkan 1,4 Ton Rokok Ilegal Nyaris Terbang ke Makassar


Jakarta, MI - Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) TNI AL sukses menggagalkan upaya penyelundupan 1,4 ton rokok ilegal yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan.
Barang tanpa cukai tersebut dikemas dalam 74 koli dan hendak dikirim ke Makassar melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Kamis (15/5/2025).
Komandan Puspenerbal Laksma TNI Bayu Alisyahbana, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya pihaknya menemukan modus penyelundupan rokok ilegal melalui jalur udara.
“Modus ini pertama kali dilakukan pengirim rokok ilegal melalui udara,” kata Bayu.
Pengiriman dilakukan oleh PT SAP melalui agen kargo udara PT MKN. Barang selundupan tersebut sempat lolos pemeriksaan awal X-ray karena tersamar oleh makanan ringan.
Namun, Satgas Pam TNI AL yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Jatim I dan II kembali melakukan pemeriksaan manual dan menemukan 74 koli rokok tanpa pita cukai dengan berat total 1,4 ton.
“Awalnya memang tidak terdeteksi karena dicampur barang umum, tetapi kami lanjutkan pemeriksaan dan akhirnya ditemukan,” jelas Bayu.
Barang ilegal itu rencananya akan dikirim ke Makassar menggunakan maskapai Lion Air dan Sriwijaya Air.
Total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 714 juta akibat tidak adanya pita cukai pada rokok tersebut.
“Rokok yang kami sita ini tidak memiliki pita cukai sehingga membuat negara mengalami kerugian,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa pelaku pengiriman rokok ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum dan penanganan lanjutan. Sementara itu, seluruh barang bukti juga telah diamankan di Denpom Lanudal Juanda untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami limpahkan untuk bisa ditindaklanjuti lebih dalam lagi,” tutup Bayu.
Topik:
rokok-ilegal penyelundupan-rokok-ilegal tni-alBerita Sebelumnya
Korupsi APD Rp 319 M, Dirut EKI Satrio Wibowo dan Dirut PPM Ahmad Taufik Dituntut 14 Tahun Bui Lebih
Berita Selanjutnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Telkom
Berita Terkait

Kapal Kandas, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Pasir Timah ke Malaysia
15 Juni 2025 17:40 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp7 Triliun: Kapal Asing Pembawa Sabu dan Kokain Ditangkap di Laut Riau
17 Mei 2025 08:24 WIB