TNI AL Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia di Pulau Sebatik


Jakarta, MI - Aksi cepat jajaran TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh calon pekerja migran Indonesia ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Sabtu (19/4/2025).
"Upaya penggagalan itu dilakukan pasukan Marinir Operasi Pengamanan Perbatasan (Ops Pamtas) Laut dan Udara RI-Malaysia yang berada di bawah Komando Satuan Tugas Laut Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Wira mengungkapkan bahwa, para calon pekerja migran ilegal tersebut rencananya akan diseberangkan dari dermaga di kawasan Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.
Aksi ini terungkap berkat informasi intelijen yang diterima personel Marinir Ops Pamtas terkait adanya pergerakan mencurigakan dari wilayah Nunukan menuju perbatasan. Tim pun langsung bergerak cepat untuk mencegat sebelum keberangkatan.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Marinir Ops Pamtas langsung berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Barat dan Koramil setempat untuk menyisir area dermaga.
"Setelah beberapa saat melakukan penyisiran, tim mendapati tujuh orang calon penumpang yang hendak menyeberang dari Dermaga Tradisional H. Putri Nunukan menuju ke Tawau, Malaysia, melalui Dermaga Tradisional Somel Desa Sei Pancang," jelasnya.
Ia menjelaskan, tujuh orang pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan. Saat diperiksa, ketujuh orang itu diketahui tidak memiliki dokumen lengkap layaknya pekerja migran legal atau resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketujuh calon pekerja migran ilegal tersebut kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Sebatik Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa di mapolsek, mereka diserahkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
Topik:
calon-pmi-ilegal tni-al malaysia