Aneh! KPK Tahu Lokasi Harun Masiku, Tapi Tak Ditangkap


Jakarta, MI - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menilai penanganan kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto, menyimpan banyak kejanggalan, terutama soal keberadaan buronan Harun Masiku yang hingga kini belum juga ditangkap.
“Aneh, katanya KPK RI sudah mengetahui lokasi Harun Masiku, kok gak ditangkap?” kata Guntur di X @GunRomli dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/5/2025).
Guntur juga menyinggung fakta bahwa meskipun sudah digelar 11 sidang dengan menghadirkan 13 saksi, tak satu pun dari mereka memberikan keterangan yang memberatkan Hasto Kristiyanto. “Sudah 11 sidang dan 13 saksi dihadirkan, tapi tidak ada seorang saksi yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” tegasnya.
Menurutnya, kesaksian dari pihak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hanya bersifat asumtif dan tidak didukung bukti kuat.
“Termasuk orang KPK yang dihadirkan keterangannya berdasarkan katanya,” tukasnya.
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahean, menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ia menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
Ferdinand menyoroti tidak adanya kesaksian yang secara langsung membuktikan keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
“Kalau kita merunut kepada saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU dari KPK, yang semuanya dianggap saksi fakta, ternyata tidak satupun yang menyatakan dari Hasto lah sumber uangnya,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga mempertanyakan kredibilitas dakwaan terhadap Hasto, karena menurutnya tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Hasto secara langsung menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Dari saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, baik dari penyelidik, tidak ada yang menyatakan melihat, mengetahui, secara langsung bahwa Hasto menghalang-halangi penyelidikan terhadap Harun Masiku,” tambahnya.
Ferdinand menilai bahwa dakwaan yang diajukan KPK lebih bersifat spekulatif daripada berdasarkan bukti konkret.
"Jadi dari fakta persidangan tersebut, KPK tampak sekali menggunakan perasaan saja, merasa berandai-andai Hasto terlibat,” katanya.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekejaman yang tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. “Ini kekejaman namanya, dan kekejaman yang dilakukan KPK kan melanggar HAM pak Hasto,” kata Ferdinand.
Menurutnya, penahanan Hasto tanpa bukti kuat merupakan bentuk perampasan kebebasan secara sewenang-wenang. “Pak Hasto telah dirampas Hak Asasi kemerdekaannya untuk bebas dengan asumsi dan perasaan penyidik. Ini adalah kejahatan,” katanya.
Ferdinand pun mengajak semua pihak untuk angkat suara terkait tindakan KPK yang ia nilai telah menabrak prinsip-prinsip hukum dalam menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. "Ini adalah kejahatan, semua pihak harus bicara terkait KPK yang telah menggunakan perasaan, asumsi, dugaan tanpa alat dan barang bukti yang cukup, menetapkan tersangka dan ditahan," pungkasnya.
Topik:
KPK Harun Masiku PDIP HastoBerita Sebelumnya
Kejagung Sebut Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera Diganti Hoaks!
Berita Selanjutnya
Kejagung Didesak Usut Dugaan Suap Sugar Group Rp 50 M ke Zarof Ricar
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
14 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
41 menit yang lalu