KPK Didesak Periksa Hakim Agung Hingga Zarof Ricar Dalam Perkara Sugar Group Company


Jakarta, MI- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa para Hakim Agung yang diduga ikut terlibat dan menerima suap dalam pengondisian perkara perdata Sugar Group Company.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly meminta KPK segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para Hakim Agung yang memutus perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Selain Ketua Hakim Sunarto, ada beberapa nama Hakim Agung yang telah disebutkan pihaknya, yaitu Hakim Agung Suharto, mantan Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif.
"Selain Ketua Hakim Sunarto saya sudah disebutkan, nama-nama hakim agung yang memutus perkara di tingkat kasasi dan PK yang memenangkan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation yang terindikasi ikut menerima suap," kata Ronald, Minggu (18/5/2025).
Selain memanggil para Hakim Agung tersebut, Ia juga meminta KPK memangil pihak-pihak lainya, termasuk petinggi Sugar Group Company dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus (Markus) dalam perkara ini.
Tak hanya itu, Ronald juga mendorong KPK untuk memeriksa penyidik pada Jampidsu Kejagung yang melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediaman Zarof Ricar. Hal itu dilakukan untuk menkonfirmasi kebenaran dari temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof Ricar.
"Dan saksi-saksi lain yang relevan, yakni seluruh penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Zarof Ricar yang mengklaim menemukan barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Untuk mengonfirmasi apakah benar barang bukti uang yang ditemukan hanya Rp915 miliar. Karena terdapat informasi bahwa sebenarnya barang bukti uang yang ditemukan adalah sebesar Rp1,2 triliun," tuturnya.
Ronald meyakini adanya kesepakatan antara Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara Hakim Agung dan Sugar Group Company untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation agar Sugar Group Company dapat terbebas dari kewajibanya membayar ganti rugi senilai Rp 7 triliun.
"Diyakini terdapat meeting of mind antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group Company selaku pemberi yang ingin perkaranya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK. Pemberian uang suap tersebut dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation," ucapnya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan kasus dugaan suap pengkondisian perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (14/5/2025).
Topik:
KPK Sugar Group Company Zarof Ricar Hakim Agung