KPK Periksa VIP Keuangan ASDP Evi Dwijayanti soal Korupsi Rp 893,1 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2025 14:44 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil VIP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)  Evi Dwijayanti untuk diperiksa sebagai saski kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Senin (19/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi ini. Yakni, pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Topik:

KPK ASDP