Budi Arie 'Ngeles" Terima Fee 50% Judol


Jakarta, MI- Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi membantah bahwa dirinya menerima jatah sebesar 50 persen dari praktik penjagaan situs judi online (Judol) di Kominfo sebagai mana isi dari surat dakwaan JPU terhadap 4 terdakwa dalam kasus mafia akses situs judol.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie, Senin (19/5/2025).
Saat menjadi Menkominfo, Budi mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kesepakatan yang dibuat terkait dengan pembagian hasil keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online tersebut.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie.
Meski mantan Menkominfo itu membantah bahwa dirinya menerima aliran dana atau pembagian jatah dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online tersebut. Namun hal ini telah tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar pada Rabu, (14/5/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan pasti didasari dari fakta-fakta persidangan.
“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu. Sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).
Harli menyebut adanya kemungkinan Budi Arie akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus judol di kominfo tersebut.
“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil Untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Nah tetapi kalau tidak ya tentu nanti kita lihat bagaimana hakim,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Polri untuk menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judol di Kominfo.
Pasalnya, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah pembagian hasil penjagaan situs judol sebesar 50 persen dari keuntungan. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Jaksa atas 4 orang terdakwa kasus dugaan judol di Kominfo.
"Kalau Polri belum menetapkan Budi Arie sebagai tersangka yang namanya masuk dalam dugaan, patut diduga ada oknum Polri yang membeking posisi Budi Arie saat itu," kata Hari, Minggu (18/5/2025).
Dengan tersebutnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan, Hari mengatakan sudah seharusnya Presiden Prabowo mencopot Budi Arie dari jabatan Menteri Koperasi dan mengeluarkannya dari jajaran Kabinet Merah Putih.
"Dengan nama Budi Arie masuk dalam dakwaan kasus judol, sudah tepat Presiden untuk mencopot Budi Arie dari jajaran kabinet," tandasnya.
Berdasarkan isi surat dakwaan, Terdakwa Muhrijan dan Terdakwa Apriliantony serta Terdakwa Adhi melakukan pertemuan disalah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk melakukan pembahasan praktik penjagaan situs judi online dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs.
Dalam pertemuan tersebut ketiganya juga sepakat untuk membagi keuntungan hasil penjagaan situs judi online di Kominfo untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judi online yang telah diamankan.
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Topik:
Budi Arie Setiadi Kejaksaan Agung Polri Kasus Judol KominfoBerita Sebelumnya
SE KPK: Penyidik Boleh Usut Korupsi di BUMN
Berita Selanjutnya
ST Burhanuddin Santai Saja di Tengah Isu Pergantian Jaksa Agung
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB