SE KPK: Penyidik Boleh Usut Korupsi di BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2025 20:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyelidik hingga Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) untuk internal lembaga anti rasuah itu. "Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Surat edaran itu juga berlaku untuk jajaran di Direktorat Pencegahan. Mereka tetap bisa melakukan supervisi untuk memberantas korupsi di BUMN.

“KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” tegas Budi.
 
Budi menegaskan, KPK tetap berpandangan bahwa petinggi BUMN merupakan penyelenggara negara. Kerugian yang dihasilkan BUMN pun, ditegaskan masuk dalam kategori kerugian negara.

“KPK memandang bahwa jajaran Direksi, Komisaris, dan juga Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” ungkap Budi.

Surat edaran itu tidak disebarkan kepada publik. Sebab, kata Budi, fungsinya untuk meyakinkan jajaran penindakan dan pencegahan di KPK tetap bisa bekerja mengusut sampai mencegah korupsi terjadi di BUMN.

“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” tandas Budi.

Topik:

KPK BUMN UU BUMN Korupsi BUMN