Korupsi Telkomsel Rp 300 M Mangkrak di Polda Metro Jaya, KPK Diminta Ambil Alih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 11:44 WIB
Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Dari era Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga Irjen Karyoto, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar tak kunjung tuntas.

Padahal penyidik telah memeriksa eks Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara.

Pemberitaan terakhir, Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M, hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa surat panggilan Setyanto bernomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan pemanggilan Edi bernomor: /4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan, keduanya akan diperiksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.

Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

KPK diminta ambil alih

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar mengambil alih kasus tersebut.

"Saya kira Polda Metro jata tidak serius mengusut kasus ini, masa dibiarkan mangkrak begitu saja? Kasus ini perlu diambil alih oleh KPK dengan melakukan supervisi atau jika perlu untuk mengambil alih kasus tersebut," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (22/5/2025).

Kurnia yang juga kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan bahwa pemeriksaan kasus korupsi itu tidak boleh diskriminatif, sehingga menurutnya siapapun yang diduga terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum menangkap dan memproses hukum pelaku serta aktor intelektual di balik kasus tersebut. Apa lagi kasus dugaan rasuah di Telkom hingga anak usahnya kini terus diulik KPK. Mari kita dukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi di perusahaan BUMN itu," tandas Kurnia.

Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi kelanjutan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun hingga tenggat berita ini diterbitkan, Karyoto belum memberikan respons.

Topik:

Korupsi Telkomsel KPK Polda Metro Jaya Telkom Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro