KPK Periksa Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker: Suhartono dan Haryanto


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020-2023 Suhartono (S) dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024-2025 Haryanto (H), Jumat (23/5/2025).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dua orang saksi lainnya adalah Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024-2025 Devi Angraeni (DA).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025), dan menyita tiga unit mobil.
Pada Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor. KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023.
KPK juga menyatakan, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Topik:
KPK Kemnaker