Aset Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny Rp 50 M Disita Kejati, Tersangka Kredit Fiktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2025 16:33 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny (BN), Kamis (22/5/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny (BN), Kamis (22/5/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny (BN).

Benny merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.

Adapun aset yang disita sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan tersebut di dampingi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (22/5/2025) ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif yang terjadi selama tahun 2023 hingga 2024.

“Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai aset yang disita lebih dari Rp50 miliar, Ini merupakan langkah penting dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (23/5/2025).

Dari hasil audit internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp569.425.000.000.

Selain Benny, Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group dan Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Bank Jatim