KPK Periksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan, Gubernur Perry Kapan?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan (IW) sebagai saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI, Senin (26/5/2025).
"IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI. Sudah tiba di (gedung) K4 pukul 10.07 WIB," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Kasus korupsi CSR BI masih terus didalami oleh KPK. Uang tanggung jawab sosial BI itu diduga mengalir tidak tepat sasaran. Ada pola yang ditemukan KPK berupa yayasan bentukan pelaku.
Dana CSR itu dikirim ke rekening yayasan yang kemudian dikirim lagi ke rekening pribadi pelaku. Dana CSR itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan sosial baik beasiswa hingga pengadaan ambulans.
Namun, faktanya para tersangka diduga melakukan penyelewengan dalam implementasi mereka.
Sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo hingga saat ini belum juga diperiksa, ada apa?
Topik:
KPK Gubernur BI Perry Warjiyo Korupsi CSR BI Bank IndonesiaBerita Sebelumnya
Kasus Suap Eks Ketua PN Surabaya, Zarof Ricar jadi Saksi Hari Ini
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Dirkeu ASDP Djunia Satriawan
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
44 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu