Korupsi X-Ray Barantan: Negara Rugi Rp 82 M, 6 Tersangka Belum Dijebloskan ke Tahanan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021, sebesar Rp 82 miliar.
Pada tanggal 12 Agustus 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan. Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam perkara tersebut, antara lain putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra dan Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman.
Keduanya sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau x-ray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021.
Hingga saat ini KPK belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah perangkat x-ray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.
Ketika menyinggung soal kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip pada Senin (26/5/2025).
Adapun perkembangan terakhir penyidikan kasus ini adalah KPK memeriksa anggota kelompok kerja (pokja) sekaligus panitia pengadaan bernama Arief Sofian dan Eplin Sianturi. Keduanya menjalani pemeriksaan pada hari Senin (10/2/2025) oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Soal penahanan tersangka, Tessa menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara yang final.
"Penahanan para tersangka menunggu selesainya perhitungan kerugian negaranya, serta pemberkasan. Selain itu tentunya ada penilaian subjektif maupun objektif terkait penahan para tersangka oleh penyidik. Kita tunggu saja sama-sama," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com. (wan)
Topik:
KPK X-Ray Barantan