KPK Sita 1,5 Juta Dolar AS dan 7 Bidang Tanah Senilai Rp 70 Miliar dalam Kasus Korupsi PGN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Mei 2025 19:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan miliar rupiah dan sejumlah aset dalam proses pengusutan kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), terhitung sejak April-Mei 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik KPK telah menyita mata uang asing senilai USD 1.523.284 atau lebih dari Rp 24 miliar dalam kasus korupsi tersebut.

"Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Selain menyita uang, Budi menyebut penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa tujuh bidang tanah di wilayah Bogor seluas 31.772 m2 yang ditaksir mencapai Rp 70 miliar.

"Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar," ungkapnya.

KPK telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta mata uang asing senilai USD 1 juta atau setara dengan Rp 16,6 miliar saat melakukan penggeledahan di delapan lokasi.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai USD 15 juta atau setara dengan Rp252,2 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Korupsi PGN