Kejagung Periksa Mantan Analis Bank Jateng soal Korupsi Sritex Rp 692,98 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Mei 2025 21:13 WIB
Tersangka kasus korupsi yang juga mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, 21 Mei 2025.
Tersangka kasus korupsi yang juga mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, 21 Mei 2025.

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin (26/5/2025).

"TS selaku Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Tak hanya TS, Kejagung juga memeriksa 5 saksi lainnya, yakni FAP selaku Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga; SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI; JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional PT Bank DKI tahun 2018-2023; HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017-2023; dan ARA selaku VP Bisnis Komersial II Bank DKI.

"Enam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama tersangka ISL dkk," jelas Harli.

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 692,98 miliar itu.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025).

Menurut Qohar, ketiga tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja. 

Sebelumnya, ketiga tersangka dalam perkara ini telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. Status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan cukup alat bukti. 

Ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM), dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS).

Abdul Qohar menyatakan Komisaris Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjadi tersangka korupsi karena diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah kepada Sritex. "Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan," jelas dia.

Qohar mengungkapkan, dana hasil kredit tersebut tidak dipakai untuk modal kerja, melainkan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sedangkan sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah. "Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," ujar dia.

Sementara itu, untuk Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS), menjadi tersangka karena memberikan kredit kepada Sritex tidak sesuai prosedur.

"DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur," ucap Qohar. 

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara pun menelan kerugian sebesar Rp 692 miliar. Adapun Sritex masih memiliki utang kepada Bank BJB senilai Rp 543,98 miliar dan kepada Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar.

Kejaksaan Agung kemudian akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. "Sebentar lagi akan dilakukan atau dibawa ke tahanan," ujar Qohar. 

Adapun akibat tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik:

Kejagung Bank Jateng Korupsi Sritex Sritex