Kejagung Periksa Manager Litigasi PT Wilmar "SMA"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Mei 2025 16:07 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Manager Litigasi PT Wilmar sebagai orang saksi kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2025).

"SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).

Turut diperiksa MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia; DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo; HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.

Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka JS dan kawan-kawan. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Topik:

Kejagung