KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum mengungkap secara rinci peran Erwin dalam perkara ini. Materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih bersifat tertutup.
Kasus ini mulai ditangani sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor pusat Bank Indonesia dan ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan surat-surat yang diduga terkait dengan penyaluran dana CSR oleh BI dan OJK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/6/2025).
Belum diketahui keterkaitan Erwin Haryono dalam kasus ini. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Topik:
KPK BI CSR BI Bank Indonesia