Kejagung Kembali Geledah Rumah Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Juni 2025 17:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Dok.MI)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Kejakaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah milik mantan Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa kali ini penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Ibrahim (I) yang merupakan mantan Stafsus Nadiem Makarim sekaligus staf teknis di Kemendikbudristek.

"Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Harli, Senin (2/6/2025).

Harli menyebut bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhada dua barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop dari kediaman Ibrahim.

“Ditemukan barang bukti elektronik, ada HP dan laptop,” ungkapnya.

Harli menjelaskan, penyidik akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap kedua barang bukti elektronik yang telah disita tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencari keterkaitan barang bukti dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap dua apartemen milik mantan (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudriatek periode 2019-2022.

Adapun kedua apartemen yang digeledah tersebut diketahui milik dari mantan anak buah Nadiem. yakni Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kapuspenekum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/5/2025).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel saat melakukan penggeledahan di apartemen milik FH di kawasan kuningan Jakarta Selatan.

Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti elektronik lainya dan sejumlah dokumen dari apartemen milik JT. 

Harli mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisa keterkaitan sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek yang tengah ditangani Kejagung. 

“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut ketahap penyelidikan pada Selasa (20/5/2025). 

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek Korupsi Digitalisasi Pendidikan