Kejagung Segera Garap Nadiem Makarim


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.
Permintaan keterangan itu terkait pengusutan korupsi yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyangkut program digitalisasi pendidikan 2019-2023.
Program tersebut terkait penggunaan anggaran pendidikan senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jampidsus memang belum melayangkan surat pemanggilan terhadap Nadiem.
Tetapi, dalam pengusutan perkara korupsi, otoritas tertinggi dari lembaga yang menjadi objek penyidikan tentu harus diminta keterangan. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang didalami.
"Tentunya, pihak-pihak mana pun akan dipanggil untuk membuat terang dari tindak pidana ini," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Sementara ini, kata Harli, tim penyidikan di Jampidsus masih menyisir keterangan dari saksi-saksi lingkaran menteri.
Sebanyak 28 saksi sudah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut Termasuk tiga di antara saksi tersebut, kata Harli, adalah staf khusus dan tim teknis Nadiem saat menjadi menteri. Mereka berinisial FH, JT, dan I. "Ketiga saksi ini staf khusus menteri," jelas Harli.
Tempat tinggal ketiga staf khusus menteri itu pun sudah digeledah. Dari tiga lokasi penggeledahan, sambung Harli, tim penyidik menyita banyak barang bukti dan elektronik.
Kasus korupsi di Kemendikbudristek diumumkan ke tahap penyidikan pada Senin (26/5/2025). Kasus tersebut terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023.
Program itu menyangkut soal pengadaan laptop dengan sistem operasi chromebook yang pengadaannya dicurigai arat dengan korupsi.
Mulai adanya persekongkolan, atau permufakatan jahat untuk memenangkan salah-satu pihak pemasok barang dan jasa. Pun pengadaan laptop chromebook tersebut tak sesuai dengan kebutuhan dalam program digitalisasi pendidikan itu.
Topik:
Kejagung Nadiem Anwar Makarim KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Kejagung Kembali Geledah Rumah Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Berita Selanjutnya
Mantan Dirjen Kemnaker Suhartono Dicecar KPK soal Proses Pengadaan TKA
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB