KPK Periksa Eks Sekwan Hutama Karya M Luthflil Chakim, Dalami Korespondensi RKAP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya M Luthflil Chakim soal kasus dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra Tahun Anggaran 2018-2020, Senin (2/6/2025).
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara direktur dan dewan komisaris terkait dengan RKAP HK (Hutama Karya),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Budi enggan memerinci komunikasi yang diulik penyidik. Namun, dia memastikan pembahasan berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar jalan tol. “(Pembicaraan) terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra,” jelas Budi.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero. KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Topik:
KPK Hutama Karya