KPK Geledah Kantor PT PU, PT LIS dan Rumah PNS Kemnaker, Angkut Catatan Aliran Uang RPTKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 27 Mei 2025 menggeledah kantor perusahaan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) PT PU dan PT LIS serta rumah PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker era Ida Fauziyah.
"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dari kantor PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya. Sementara itu, dari kantor PT LIS, penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Sementara dari rumah seorang PNS Kemenaker, penyidik menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan TKA, buku tabungan, dan uang Rp 300 juta.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.
Topik:
KPK Kemnaker Korupsi TKA Korupsi Kemnaker