Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto soal Korupsi Rp 629 Miliar


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan, Senin (2/6/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal peran tiga tersangka dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung juga mendalami peran Iwan Kurniawan sebagai Wakil Dirut PT Sritex pada 2014-2023 dan ketaatannya pada prosedur serta mekanisme pengajuan kredit.
"(Mendalami informasi) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka. Dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (3/6/2025).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut PT Sritex periode 2005–2022 yang kini menjabat Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 berinisial DS, dan tersangka lainnya yakni berinisial ZM.
Berdasarkan keterangan Kejagung, pemberian kredit diduga dilakukan secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisis yang memadai, tidak menaati prosedur/persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yakni untuk modal kerja. Namun, malah disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar).
Topik:
Kejagung SritexBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB