Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa Arief Budiyanto Eks Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juni 2025 22:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Arief Budiyanto (AB) selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (3/6/2025).

Kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dia diperiksa sebagai saksi  kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.

"AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020," kata Harli.

Selain Arief, pihaknya juga memeriksa 4 saksi lainnya yakni Wahyu Haryadi (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 sampai dengan 2021, Khamin (KHM) selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020

Lalu, Hamid Muhammad (HM) selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020  dan Sutanto (STN) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) tahun 2019  

"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," pungkas Harli.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah kediaman mantan staf khusus Mendikbudristek Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel milik Ibrahim.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap dua unit apartemen milik eks stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Adapun Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan oleh Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Program ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet stabil. Sementara itu, infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu masih belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

Kajian awal (Buku Putih) yang disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah dengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.

"Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek