Saksi Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Diperintahkan Budi Arie Urus Situs Judi Online


Jakarta, MI - Saksi Teguh Arifiyadi mengkau bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan agar terdakwa Adhi Kismanto dipekerjakan sebagai staf ahli di Kementerian Kominfo. Hal demikian disampaikan Teguh dalam sidang kasus dugaan keterlibatan Kementerian Kominfo dalam melindungi sejumlah situs perjudian online.
Awalnya, kuasa hukum Adhi Kismanto menanyakan kepada Teguh apakah dirinya pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli di Kominfo.
"Kemudian, kenapa Adhi Kismanto bisa bekerja di Kominfo?" tanya kuasa hukum Adhi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Teguh pun menjawab bahwa itu perintah dari Budi Arie yang saat itu sebagai Menteri Kominfo.
"Karena ada perintah Pak Menteri. Kemudian kami membantu, kemudian kami bayar sebagai eksternal, ahli eksternal," jawab Teguh.
Menanggapi jawaban itu, hakim ketua mencoba memperjelas keterangan Teguh lebih lanjut terkait inisiatif siapa Adhi Kismanto ditempatkan di bagian yang mengurus situs judol.
"Jadi, perintah Pak Menteri kan diminta membantu, pada saat itu kan dengan crawling situs-situs judol. Otomatis saya tempatkan di bagian yang memang..." kata Teguh.
Namun, hakim ketua belum merasa puas dan kembali meminta kejelasan dari saksi Teguh. "Jadi, ditempatkan di bagian itu atas perintah Pak Menteri juga?" tanya hakim. "Betul," jawa Teguh dengan tegas.
Adapun nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini dikenal sebagai Komdigi.
Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
Pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan, dikutip Minggu (18/5/2025).
Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo. Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.
Namun, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie. Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk diblokir.
Pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi. Atas hal tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Deden.
"Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak 2 kali," kata jaksa.
Hingga kini, Budi Arie terus membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Topik:
Judi Online Judol Budi Arie Setiadi Kominfo Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Apa Kabar Korupsi Bank BJB dan 5 Tersangkanya?
Berita Selanjutnya
Mahfud Makin Heran Budi Arie Tak Tersangka Kasus Judi Online
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB