Kejagung Menyoal Jamdatun Disebut Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang disebut-sebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan bahwa sejak awal JPN telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengadaan tersebut.
Bahkan, Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” jelas Harli.
Dalam pengadaan Chromebook ini, Jamdatun melakukan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek. “Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” tandasnya.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Jamdatun Nerendra Jatna pada Selasa (10/6/2025) malam. Namun hingga tenggat berita ini diterbitkan, Nerendra tidak merespons.
Sebelum pengadaan laptop dilakukan, Jamdatun disebutkan telah memberikan rekomendasi agar laptop yang dibeli nandi menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.
Namun, pada perjalanannya, Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.
Harli mengatakan, rekomendasi yang diberikan tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.
Sebelumnya Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Kemendikbudristek Jamdatun Laptop ChromebookBerita Sebelumnya
KPK Periksa Dokter Siti Naf'ah
Berita Selanjutnya
Kata Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Kawasan Raja Ampat
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB