Digugat PKPU, WIKA Gedung Buka Suara


Jakarta, MI - Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), tengah menghadapi tekanan hukum setelah digugat melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (11/6/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Juni 2025.
"Bahwa terdapat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025 antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon dan Perseroan sebagai Termohon," ujar Purba.
Namun, hingga saat ini WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (reelaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.
"Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," jelas Purba.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, gugatan PKPU tersebut belum menimbulkan dampak yang berarti bagi perusahaan.
"Kejadian informasi atau fakta material belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap Perseroan," kata Purba.
Topik:
pt-wijaya-karya-bangunan-gedung-tbk wege pkpuBerita Sebelumnya
Kata Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Kawasan Raja Ampat
Berita Selanjutnya
Polri Ikut Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB