Kejagung Buka Peluang Ikutan 'Keroyok" Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2025 20:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan pengusutan dugaan perbuatan pidana bila ada laporan soal kasus tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa pertambangan yang diduga mengeksploitasi kawasan tersebut.

"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat)," kata Harli saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, laporan awal penting bagi penegak hukum (APH) untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Sebab, pelaporan itu dapat menjadi dasar pengusutan dugaan pelanggaran yang ada.

"Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan pidana terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) nya dicabut.

"Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan,” kata Nunung di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).

Saat disinggung terkait PT GAG Nikel yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Nunung belum dapat berkomentar. “Nanti kita lihat dulu, ya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. 

Kelima perusahaan itu yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT GAG Nikel.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari kelima perusahaan itu, empat perusahaan telah dicabut IUP-nya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Bahlil mengatakan keputusan pencabutan IUP milik empat perusahaan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan Senin (9/6/2025).

“Dengan mempertimbangkan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut,” kata Bahlil, Selasa (10/6/2025).

"Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” imbuhnya.

Topik:

Kejagung