KPK Usut Korupsi di Papua Rp 1,2 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2025 22:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan di Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

"Kami sedang mendalami peran TSK DE sebagai bendahara pengeluaran pembantu bersama LE selaku Gubernur Papua dalam kasus ini," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

KPK telah memeriksa WT, penyedia jasa money changer di Jakarta, untuk menelusuri aliran dana terkait kasus ini.

"Pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang diselewengkan," ungkap Budi.

Budi menegaskan besarnya kerugian negara ini sangat merugikan pembangunan Papua.

"Dana sebesar Rp1,2 triliun bisa membangun banyak fasilitas pendidikan seperti sekolah atau kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Papua. Ini bukti nyata korupsi menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam pemberantasan korupsi. "Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat Papua yang mendukung kerja-kerja KPK," ujar Budi.

Melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK melakukan pendampingan kepada Pemprov Papua. 

Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 menunjukkan skor Pemprov Papua turun drastis dari 55 poin (2023) menjadi 38 poin. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023-2024 stagnan di angka 64.

"Kami berharap Pemprov Papua segera melakukan penguatan upaya pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang," demikian Budi Prasetyo.

Topik:

KPK