Diduga Sempat Dihadang, APM akan Gelar Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2025 02:11 WIB
Aliansi Anak Papua Menggugat (APM) (Foto: Dok MI)
Aliansi Anak Papua Menggugat (APM) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Anak Papua Menggugat (APM) memberikan penyataan sikap ata aktivitas pertambangan yang ada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Mereka dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan konservasi nasional tersebut.

Koordinator Lapangan APM, Natan Kuwab mengatakan bahwa seharusnya mereka menggelar aksi damai untuk menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, pada Jumat (13/6/2025) kemarin.

Namun aksi tersebut terpaksa batal terlaksana karena adanya dugaan penghadangan dari pihak tertentu.

Natan menyebut bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi damai jilid II di depan Mabes Polri dan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

"Kami akan kembali menggelar aksi Jilid II di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI untuk menuntut pencabutan izin pertambangan dari PT Gag yang hingga hari ini masih terus mengeksploitasi alam kami," kata Natan kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/6/2025).

Natan menyebut bahwa aktivitas pertambangan nikel yang berada di kawasan Raja Ampat merupakan kejahatan lingkungan dan telah mencederai hak-hak masyarakat adat Papua di wilayah berstatus UNESCO Global Geopark tersebut.

"Keberadaan tambang di Raja Ampat adalah kejahatan lingkungan dan pelanggaran berat terhadap hak-hak masyarakat adat," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran tersebut telah melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan/atau merusak fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara dan denda," tuturnya.

Natan menegaskan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tambang yang ada di kawasan Raja Ampat serta pihak-pihak terkait atas kerusakan alam yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. 

"Kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap tetes limbah dan setiap kerusakan yang ditimbulkan. Kami akan menggelar aksi Jilid 2 pada hari Senin mendatang," jelasnya

Natan juga menegaskan bahwa aktifitas pertambangan yang ada pulau-pulau kecil seperti yang ada di Pulau Gag, Raja Ampat telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 huruf k, secara eksplisit melarang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang," tegasnya.

Adapun tuntutan yang telah telah disampaikan APM dalam pernyataan sikapnya adalah Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Susanto Kusumo yang diduga kuat sebagai penerima manfaat dari PT Kawei Sejahtera, PT Indah Kapuk Dua Tbk, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, dan PT Jaya Bangun Makmur, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pertambangan ilegal.

Mabes Polri segera menyelesaikan penegakan hukum dalam kasus pertambangan di Raja Ampat yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut di atas.

Mabes Polri untuk segera menetapkan status hukum penerima manfaat dari PT Kawei Sejahtera Mining, Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma, serta perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang diduga melakukan pertambangan ilegal di Raja Ampat.

Dan meminta kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP PT Gag yang masih beroperasi hingga kini.

Topik:

Raja Ampat Tambang Nikel