Pius Lustrilanang yang Terseret Kasus Suap Pj Bupati Sorong Yan Piet kini Jabat Komisaris Independen Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2025 03:18 WIB
Pius Lustrilanang (Foto: Dok MI)
Pius Lustrilanang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang yang sempat terseret kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Aneka Tambang (Antam).

Hal itu sebagaimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sedangkan, Komisaris Utama tetap diduduki oleh Rauf Purnama. Pun, di kursi direksi, Antam mengangkat Achmad Ardianto sebagai direktur utama menggantikan Nico Kanter.

Achmad Ardianto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Antam.

Saat ini, perseroan mengangkat Ratih Amri menggantikan posisi Ardianto menjadi Direktur Sumber Daya Manusia Antam

Berikut jajaran direksi dan komisaris Antam:

Direksi

Direktur Utama: Achmad Ardianto

Direktur Operasi dan Produksi: Hartono

Direktur Pengembangan Usaha: I Dewa Wirantaya

Direktur Komersial: Handi Sutanto

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Arianto Sabtonugroho Rudjino

Direktur Sumber Daya Manusia: Ratih Amri

Komisaris

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Rauf Purnama

Komisaris: Irwandy Arif

Komisaris: Elen Setiadi

Komisaris Independen: Ridwan

Komisaris: Rudy Sufahriadi

Komisaris: Rudy Salahuddin Ramta

Komisaris Independen: Pius Lustrilanang

Kasus yang menyeret Pius

Nama Pius sempat terseret di kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sempat menyegel ruang kerja Pius di kantor BPK usai menggelar OTT di Sorong, Papua Barat Daya. 

Catatan Monitorindonesia.com, meski sempat dua mangkir, Pius pernah menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada 1 Desember 2023 silam.

Saat itu, Pius diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi berupa suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan Tersangka eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawannya.

Yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle sebagai tersangka. 

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut dijerat KPK. 

Konstruksi kasus tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. 

Salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. 

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice. 

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong. 

Bagi-bagi duit!

Dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Manokwari pada Selasa (30/4/2024) lalu, lima auditor BPK Perwakilan Papua Barat dan Kepala Kesekretariatan BPK Papua Barat Kasman Alwi dihadirkan turut dihadirkan. 

Mereka terungkap bagi-bagi uang di dalam kamar hotel ketua tim pemeriksa (auditor) David Patasaung. 

Uang tunai yang diberikan David Patasaung kepada lima auditor BPK Papua Barat setelah kegiatan selesai itu berkisar antara Rp75 juta hingga Rp80 Juta.

Keenam saksi yang dihadirkan, selain Kasman Alwi adalah lima auditor, yaitu Faradilah Sudirman; Ardiansyah; Nurul Adiyati Rahma; Arlina Jakob; dan Rescie Pratama Batti. 

Mereka mengungkapkan pemberian uang tunai dari David Patasaung. Dugaan bagi-bagi uang itu dilakukan di Hotel Mamberamo Sorong dan terjadi setelah dilakukan ‘exit meeting’ pemeriksaan bantuan sosial (Bansos) pada Pemerintah Kabupaten Sorong. 

Kelima saksi mengakui menerima uang di kamar hotel David Patasaung.

Faradilah, pemeriksa di BPK yang masuk dalam tim auditor pemeriksa Bansos di Kabupaten Sorong, Papua Barat mengaku menerima uang setelah ‘eksit meeting’ siang hari. 

“Saya ditelepon disuruh ke kamar dan siap-siap ke kamar sebentar, lalu dikasih uang Rp80 juta di kantong plastik warna hitam,” kata Faradilah saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Faradilah bertugas sebagai anggota tim pemeriksa belanja modal di Pemkab Sorong. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan 49 temuan, namun ketua tim hanya memasukkan 20 temuan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Sedangkan saksi Ardiansyah mengaku menerima uang tunai Rp75 juta setelah dihubungi David untuk menghadap ke kamarnya.

Begitu juga dengan saksi Nurul yang menerima Rp75 juta, saksi Arina Jakob menerima Rp75 Juta dan Rp 20 juta, serta Resky Pratama yang menerima Rp80 juta.

David juga meminta Resky Pratama agar turun ke halaman parkir hotel membawa ransel. Kemudian ia dan David memasukkan uang tunai di dalam mobil Fortuner dan membawanya ke kamar hotel David.

Saat ditanya oleh kuasa hukum eks Kepala BPK Papua Barat terhadap kelima saksi saat menerima uang tunai dari David, serentak mereka menjawab bingung dan takut ketika menerima uang itu. 

Namun kelimanya tetap mengambil uang tersebut hingga terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK terhadap pimpinan BOK dan Penjabat Bupati Sorong.

Setelah menerima uang, para pemeriksa itu kembali ke Manokwari, kemudian mendapat kabar adanya siaran pers dari KPK mengenai operasi tangkap tangan. 

Selang beberapa hari, tim KPK menggeledah mes tempat tinggal mereka di Manokwari berikut menyita sejumlah uang yang diberikan David kepada mereka.

Namun ada juga yang menyetor kembali uang tersebut kas Daerah Pemkab Sorong serta ada yang mengembalikan ke tim audit internal BPK. 

Adapun proses pemeriksaan Dana Hibah di Pemkab Sorong terjadwal selama 53 hari oleh tim yang dipimpin David Patasaung.

Kelima auditor ditugaskan berdasarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Sebelum memulai pemeriksaan entry meeting bersama tim dan sejumlah OPD terkait untuk memperkenalkan tim pemeriksa BPK dan juga kebutuhan data yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Faradilah yang dibenarkan empat saksi lainya.

Faradilah bertugas memeriksa belanja modal dengan objek pemeriksaan di Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. 

“Temuan sekitar 49 pekerjaan yang berkaitan dengan kekurangan volume, kekurangan pembayaran pemeriksaan dilakukan sekitar tanggal 20 September 2023. Setelah itu dilaporkan kepada Ketua Tim,” katanya.

Dari 49 temuan dari Faradilah, hanya 20 item yang dimasukan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai hasil temuan. 

Meski demikian, 49 temuan oleh Faradilah dilaporkan kepada Ketua Tim. 

“Setelah saya hitung saya laporkan ke Pak David, ketua tim,” katanya mengonfirmasi pertanyaan JPU.

Ardiansyah dalam keterangan mengaku bahwa sebagai auditor BPK ia telah diberikan fasilitas dari negara, berupa uang harian dan fasilitas transportasi.

Sementara Nurul mengaku ia bertugas melakukan pemeriksaan belanja Hibah di 12 dinas yang ada di Kabupaten Sorong.

Beberapa di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas PUPR. “Dari 12 dinas hanya 10 yang dicek, sedangkan dua dinas belanja hibah belum dicairkan waktu itu,” kata Nurul.

Teknis kerjanya adalah menerima dokumen, kemudian melakukan konfirmasi dan wawancara secara sampel.

Rekening penampungan dan biaya ulang tahun Pius Lustrilanang

Kehadiran Kepala Kesekretariatan BPK Papua Barat Kasman Alwi untuk memberi keterangan seputar transferan sejumlah uang dari tim pemeriksa ke rekening yang disebut sebagai rekening Penampungan.

Kasman Alwi yang bukan tim pemeriksa di Kabupaten Sorong itu mengakui terdapat uang Rp15 juta ditransfer dari pemeriksa di Sorong untuk keperluan biaya ulang tahun pimpinan bernama Pius Lustrilanang, Tim BPK Wilayah VI.

“Uang masuk ke rekening penampungan untuk biaya ulang tahun pimpinan,” jelas Kasman saat ditanya uang 15 juta yang ditransfer oleh Faradilah.

Kasman pun mengakui terdapat sejumlah uang yang digunakan di rekening penampungan untuk biaya perjalanan ke Purwokerto dalam rangka menghadiri undangan pengukuhan Guru Besar di Universitas Jendreal Sudirman.

“Untuk kebutuhan makan minum dan akomodasi di sana (Purwokerto),” katanya saa ditanya uang sekitar Rp20 juta yang dikirim ke rekening penampungan.

Kendati demikian, Kasman menyebut rekening penampungan yang dibuat terkait dengan duit sisa kegiatan-kegiatan di Kantor BPK.

Topik:

BPK Antam KPK Pius Lustrilanang