Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021, Senin (16/6/2025).
Tak hanya Sentot, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, juga tengah diulik penyidik KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Adiadji belum terkonfirmasi hadir.
Pada Jumat (11/4/2025) KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.
Budi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan perhitungan negara terkait dengan kasus ini. Nilainya mencapai 15 Juta Dolar Amerika.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Topik:
KPK BPH Migas Jual Beli Gas PGN