Kejagung Tunggu Sikap Penyidik Periksa Nadiem

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 16 Juni 2025 18:45 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Istimewa)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu sikap penyidik untuk memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

“Nanti kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Permintaan keterangan untuk Nadiem ditentukan oleh jawaban eks anak buahnya kepada penyidik. Bukti yang dimiliki saat ini juga bisa jadi penentu pemanggilan Nadiem.

“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dair pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya,” tegas Harli.
 
Adapun kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. 

Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Kemendikbudristek