KPK Panggil 2 Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juni 2025 11:50 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok.MI)
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang Angggota DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI, pada Rabu (18/6/2025) hari ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua orang Anggota DPR RI tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025). 

Budi menjelaskan bahwa kedua orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan anggota Komisi XII DPR, yang mana komisi tersebut merupakan mitra kerja BI. 

Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang pegawai BI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Kepala Departemen Keuangan Pribadi Santoso (PS), Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni (NAM), Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo (PW).

Sebagai Informasi, KPK tengah mengusut dugan korupsi pada penyaluran dana CSR BI. KPK menduga ada aliran dana yang tidak tepat dalam proses penyaluran dana CSR BI untuk yayasan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menduga sejumlah uang dana CSR BI yang telah dikirimkan ke rekening yayasan ditransfer kembali ke rekening pribadi milik pelaku atau sanak sodaranya. 

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Asep Guntur, Rabu (19/2).

Topik:

KPK Korupsi Dana CSR BI Bank Indonesia