Ketum PITI Minta APH Lainnya Bertindak Sama seperti Kejagung


Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, meminta aparat penegak hukum (APH) lainnya bertindak sama seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja menyita uang Rp 11,8 triliun dari kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO).
“Meminta aparat penegak hukum lainnya bertindak sama seperti Kejagung, bisa mengembalikan aset negara di Pemerintahan Prabowo,” kata Ipong, Rabu (18/6/2025).
Hal ini, menurut Ipong, sangat luar biasa bagi Kejaksaan Agung. "Ini harus menjadi role model buat APH lainnya seperti Kepolisian, KPK, dan Pengadilan di seluruh wilayah Indonesia agar Indonesia maju, rakyat makmur,” jelasnya.
Ipong meminta kepada seluruh APH terutama Kejagung untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja baiknya dalam menjalankan tugas, terlebih dalam hal memberantas korupsi. “Tak ada lagi main sandiwara atau akal-akalan dalam penegakan hukum, cap jempol buat Kejagung . Hebat, mantap, luar biasa,” ungkapnya.
"Hal itu demi membantu Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia," imbuhnya.
Baru-baru ini Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.
Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 5 anak perusahaan Wilmar Group, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Topik:
Kejagung PITI CPOBerita Sebelumnya
Kasus Korupsi CPO, PITI Apresiasi Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun
Berita Selanjutnya
Hari Ini, KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
6 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB