Kasus Korupsi CPO, PITI Apresiasi Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juni 2025 19:57 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra [Foto: Ist]
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group, terkait kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Menurutnya, penyitaan yang disebut terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus korupsi itu, patut ditiru oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

"Luar biasa Kejaksaan Agung, ini harus menjadi role model buat APH lainnya seperti kepolisian, KPK, dan pengadilan di seluruh wilayah Indonesia agar Indonesia maju, rakyat makmur," kata Ipong kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Ipong meminta kepada seluruh aparat penegak hukum, terutama Kejagung, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja baiknya dalam menjalankan tugas, terlebih dalam upaya memberantas korupsi.

"Tak ada lagi main sandiwara atau akal-akalan dalam penegakan hukum, cap jempol buat Kejagung. Hebat, mantap, luar biasa," ujarnya.

Kerja keras memberantas korupsi, hingga keberhasilan melakukan penyitaan aset tentunya dalam rangka membantu pemerintahan Prabowo-Gibran, dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

"Meminta aparat penegak hukum lainnya bertindak sama seperti Kejagung, bisa mengembalikan aset negara di Pemerintahan Prabowo," tandasnya.

Sebelumnya, uang sebanyak Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada 2022 disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/6/2025).

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi karena dalam putusan sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas para terdakwa. Para terdakwa itu meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group. 

“Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, Selasa (18/6/2025).

Adapun dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti  Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun. 

Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto  Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Topik:

Kasus Korupsi CPO PITI Kejagung Wilmar Group