Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut Petrogas Karawang Giovanni Bintang Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Juni 2025 10:40 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019-2024. [Foto: Ist]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019-2024. [Foto: Ist]

Karawang, MI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019-2024, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,1 miliar.

"Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR (Giovanni Bintang Raharjo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dikutip Kamis (19/6/2025).

GRB diduga telah menyalahgunakan wewenang, serta menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

"Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp 7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/6/2025) malam, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. 

Giovani diduga melanggar Pasal 88 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 343 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan juga menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan penyitaan alat bukti dan barang bukti sesuai Pasal 39 KUHAP, serta tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami aliran dana. Bisa jadi ada pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Giovann dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider).

GRB bukan orang baru di tubuh PD Petrogas Persada, BUMD milik Kabupaten Karawang. Ia menjabat sebagai plt direktur utama (dirut) periode 2012–2014, kemudian naik menjadi dirut definitif periode 2014–2019.

Topik:

Korupsi Petrogas Eks Dirut Petrogas Karawang Giovanni Bintang Raharjo