KPK Periksa Staf Ahli Menaker: Dalami Penerimaan Uang Hasil Pemerasan TKA


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HY) terkait kasus kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Haryanto tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dan penerimaan dana hasil pemerasan TKA.
"Terperiksa hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," kata Budi, Kamis (19/6/2025).
Haryanto sendiri merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya.
KPK menyebut bahwa Haryanto bersama tersangka lainnya telah menerima sejumlah uang dari praktik pemerasan TKA di Kemnaker tersebut.
Haryanto disebut telah menerima uang sebesar Rp 18 miliar dalam praktik pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini:
1. Haryanto : RP18 Miliar
2. Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 Miliar
3. Gatot Widiartanto: 6,3 Miliar
4. Devi Angraeni: Rp2,3 Miliar
5. Alfa Eshad Staff: 1,8 Miliar
6. Jamal Shodiqin: Rp1,1 Miliar
7. Wisnu Pramono: Rp580 Juta
8. Suhartono: Rp460 Juta
Topik:
KPK Kementerian Ketenagakerjaan Pemerasan TKA Suap Pengurusan Izin TKA