Timbun Harta Rp 1 Triliun! Perbuatan Serakah Zarof Ricar Buat Hakim Menitikan Air Mata

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Juni 2025 11:44 WIB
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (Foto: Ist)
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tak dapat menahan air saat membacakan pertimbangan memberatkan pada putusan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Hakim Rosihan mengatakan bahwa perbuatan Zarof Ricar telah mencederai nama baik Mahkamah Agung (MA).

Ia juga mengatakan perbuatan yang dilakukan Zarof juga menghilangkan kepercayaaan publik terhadap MA dan lembaga yang berada dibawahnya. 

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).

Adapun Zarof yang merupakan mantan pejabat MA itu juga dikenal sebagai makelar kasus (markus), ia didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1 triliun lebih. 

Hakim Rosihan menyebut bahwa perbuatan Zahrof tersebut menunjukan sifat yang serakah, padahal Hakim menilai bahwa Zahrof telah memiliki kehidupan yang berkecukupan. 

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Atas perbuatanya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan masa tahanan. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Topik:

Zarof Ricar Gratifikasi Rp 1 Triliun Makelar Kasus