Dugaan Keterlibatan Kasus Judol Terekam di Persidangan: Tak Ada Alasan Penyidik untuk Tak Tetapkan Budi Arie Tersangka!


Jakarta, MI - Pihak Kejaksaan, harus menguatkan bukti dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kominfo, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jika alat buti sudah cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan Budi yang kini sebagai Menteri Koperasi (Menkop) sebagai tersangka di kasus tersebut. Adapun kecukupan bukti itu sebenarnya sudah terekam dalam fakta persidangan kasus pengamanan judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini
"Penetapan tersangka adalah wewenang penyidik, penyidik tidak ada alasan untuk menetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti sudah cukup," kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (19/6/2025) malam.
Dari fakta persidangan itu, penyidik tinggal menguatkan alat bukti dari pengembangan penyidikan. Pun Hudi berharap agar aparat penegak hukum (APH) menggunakan "kacamata kuda" dalam mengembangkan kasus tersebut.
"APH seyogyanya gunakan 'kacamata kuda' dalam setiap kasus yang menjadi perhatian orang banyak sehingga marwah APH tetap baik di mata masyarakat," tandas Hudi.
Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), terungkap kalau Budi Arie Setiadi disebut sempat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.
"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.
Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.
"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap Jaksa.
Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.
Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Selain itu, dalam dakwaan yang sama, Budi Arie juga disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.
Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie, Senin (19/5/2025).
Hingga saat ini, Budi terus membantah dugaan ketrlibatannya di kasus tersebut.
Topik:
Kejagung Judi Online Budi Arie SetiadiBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
9 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB