KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua unit rumah terkait kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis (19/6/2025).
Penyidik menyita dua rumah senilai total Rp3,2 miliar tersebut sebagai barang bukti. Menurut keterangan, pembelian kedua rumah itu diduga berasal dari dana hibah Jawa Timur.
"Dua rumah berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai menjalani pemeriksaan, politikus PDI Perjuangan itu memberikan sedikit bocoran dalam kasus yang menyeret dirinya.
Kusnadi menyebut, Gubernur Jawa Timur mengetahui persis proses pengurusan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim yaitu periode 2019-2024. Dia menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah pun semuanya harus melewati kepala daerah.
"Jadi, ya kalau dana hibah itu pelaksananya sebenarnya juga semuanya kepala daerah," jelas Kusnadi saat ditemui di depan gedung KPK.
Pada saat proses pengurusan dana hibah berlangsung, posisi Gubernur Jawa Timur masih dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. Namun, saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan Khofifah, Kusnadi memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak berharap bila mantan gubernur Jatim itu bakal dipanggil KPK. "Itu (pemanggilan) kewenangan penegak hukum," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita empat bidang tanah. Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu berlangsung pada 15 hingga 22 Mei 2025.
"Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang," tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa, para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, lanjut Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar.
"Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang berkaitan pada kasus korupsi dana hibah ini. Semua saksi korupsi APBD Jawa Timur tersebut diperiksa di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Saksi-saksi hadir,” ujar Budi alam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Menurut Budi, para penyidik mendalami keterangan seluruh saksi terkait proses pengajuan dana hibah. Penelusuran difokuskan pada apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.
Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, mayoritas atau 15 orang berasal dari kalangan swasta, sementara dua sisanya merupakan pejabat penyelenggara negara.
Topik:
kasus-korupsi dana-hibah penyitaan-rumah kpk jawa-timur